Perumusan Pancasila
A. Nilai-Nilai
Juang dalam Proses Perumusan
Pancasila
Sejak akhir tahun
1944, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di manamana dari Sekutu dalam
Perang Dunia II. Banyak wilayah yang diduduki Jepang jatuh ke tangan Sekutu.
Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk
itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepadabangsa Indonesia agar tidak melawan dan
bersedia membantunya melawan Sekutu.
1. Pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan
bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu
dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada,
Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan
pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota
BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta
(sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr.
Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai
sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang
mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
a. Masa Persidangan
Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah
terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad
Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad
Yamin
Mr. Mohammad Yamin
menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar
negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut: a) peri kebangsaan;
b) peri
kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan
rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat
giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei
1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan
dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah
negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan
lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni
1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia
merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) kebangsaan
Indonesia;
b)
internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau
demokrasi;
d) kesejahteraan
sosial;
e) Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Kelima asas
tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
b. Masa Persidangan
Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan
pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk
itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan
orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah
menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir,
Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja
cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau
Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat
Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajibanmenjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 10
sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia
tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang
khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan
anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang
terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno
melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal
14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan
Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang
tubuh).
Pada tanggal 15 dan
16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
2. Pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7
Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja
BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga
tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai.
PPKI beranggotakan
21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri
atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi,
dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua
anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh
Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun
anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo,
Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas,
Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah,
Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
a. Proses Penetapan
Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI
membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,
serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi
negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan
BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain
dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan
dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri
apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama,
dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai
juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa
besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun
tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan
cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang
pertama PPKI dibuka.
b. Perbedaan dan
Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama
PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya
terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua
perubahan. Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah
menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula
berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi
”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang.
Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum
dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh
PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian
dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik
Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945
itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah)
UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila
sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang
Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
c) Persatuan
Indonesia.
d) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
e) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD
1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan
tambahan
3) Penjelasan UUD
1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan
tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Nilai
Kebersamaan dalam Proses Perumusan
Pancasila
Sejak dahulu bangsa
Indonesia dalam menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan orang
banyak selalu dengan cara musyawarah mufakat. Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai
mufakat. Arti mufakat, adalah kesepakatan bersama. Dalam kehidupan sehari-hari,
kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan adalah sesuatu yang wajar
karena setiap orang mempunyai pandangan, pendapat, dan kepentingan sendiri
dalam memutuskan suatu masalah. Demikian juga dalam bermusyawarah pasti muncul perbedaan
pendapat. Perbedaan pendapat tidak perlu dipertentangkan, tetapi perlu dicarikan
jalan ke luar. Tujuannya agar perbedaan pendapat tersebut dapat disatukan
menjadi mufakat. Menyatukan berbagai pendapat bukan pekerjaan yang mudah. Untuk
itu, diperlukan keikhlasan, kebersamaan, tidak mementingkan kepentingan diri, serta
tidak mementingkan kepentingan kelompok atau golongan. Apabila semua orang
mempunyai kesadaran seperti itu, musyawarah mufakat akan dengan mudah dicapai.
Tokoh-tokoh yang
berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka
sudah memberi contoh tentang pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Misalnya, ditunjukkan pada peristiwa sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Masih ingatkah kamu apa yang dilakukan Bung Hatta dengan tokoh-tokoh Islam
dalam menanggapi keberatan pemeluk agama lain tentang rumusan sila pertama
Pancasila?
Dengan semangat
kebersamaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Bung Hatta dan
tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain
untuk dihilangkan. Hal ini menunjukkan bahwa tokoh-tokoh tersebut menjunjung
tinggi nilai kebersamaan demi untuk menjaga persatuan bangsa dan negara. Selain
itu, para negarawan itu lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap seperti itu perlu kita contoh dan
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber:
Sunarso dan
Anis Kusumawardani. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SD dan MI Kelas VI. Jakarta: Pusat
Pembukuan,Departemen Pendidikan Nasional
https://www.youtube.com/watch?v=fO34LlNAcHo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar